Sejumlah guru madrasah dan
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan
Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama. Hal ini
didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran
2020.
Keharusan mengembalikan disebabkan
mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra
kerja/BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada prinsipnya regulasi
mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK
meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara," tegas Direktur Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu
(2/1/2022).
"Setiap guru penerima
bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM
bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU
lainnya," sambungnya
Zain menjelaskan, pihaknya sudah
sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru
menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah
dilakukan:
Pertama, melakukan verifikasi dan
validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari
Kementerian Agama.
Kedua, menyerahkan data yang
telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali
dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar
tidak ada double data untuk penerima BSU.
"Hasil verifikasi dan
validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima
bantuan," jelas M Zain. Meski proses verifikasi dan validasi sudah
dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya
tersebut adalah menerbitkan SPTJM.
"Setiap penerima bantuan
sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima
bantuan program kerja atau BSU lainnya," tegas M Zain.
"Jika ternyata sudah
menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,"
sambungnya.
Zain menambahkan bahwa ada tahap
lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah
menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi
dan tindak lanjut.
"Saya yakin setelah ada
proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,"
sebutnya.
Berikut SPTJM yang ditandatangani
para guru penerima BSU Kemenag:
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
PegID/NPK:
NIK:
Asal Madrasah:
Kota/Kabupaten:
Provinsi:
Dengan ini menyatakan dan
bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:
1. Berpenghasilan kurang dari 5
juta rupiah per bulan;
2. Bukan penerima program Pra
Kerja
3. Bukan penerima BSU lainnya;
dan
4. Memiliki Nomor Induk
Kependudukan
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
Post a Comment for "Kemenag: Penerima BSU Sudah Tandatangani SPTJM Belum Terima Bantuan"