Kemenag Integrasikan Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri
Kementerian Agama (Kemenag) dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama
(PKS) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu
tanda penduduk elektronik.
PKS ditandatangani oleh Dirjen
Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani dengan
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Dr. Zuadan Arif
Fakrulloh, S.H., M.H pada 20 November 2021.
"Kerja sama ini dijalin
untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis,"
terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Ali
Ramdhani, Ditjen Pendis telah
mengembangkan sistem pendataan EMIS 4.0. Sistem ini merekam data individu
siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan
ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren, mahasiswa, dosen dan tenaga
kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta guru dan dosen
Pendidikan Agama Islam. Data tersebut berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor
Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Statistik.
"Melalui kerjasama dua pihak
ini, data-data Ditjen Pendis akan diintegrasikan berdasarkan nomor Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mekanisme web
service," tuturnya.
Aplikasi EMIS 4.0, Kata Prof. Dr.
H. Muhammad Ali Ramdhani, merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang
bertujuan menyediakan data yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan,
di antaranya kebijakan terkait alokasi anggaran BOS, PIP/KIP dan BOPTN. Dengan
pengintegrasian data, maka itu akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas
peserta didik yang sama di beberapa satuan pendidikan sekaligus.
"Kebijakan lain yang juga
membutuhkan dukungan EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri
dan Asesmen Nasional," sebutnya.
Meski demikian, dalam kerja sama
ini, Kemendagri hanya memberikan akses terbatas pada data kependudukan. Dalam
kesepakatan juga dicantumkan adanya penjaminan keamanan dan perlindungan
terhadap data dan sistem oleh Kementerian Agama.
"Proses integrasi dengan data Dukcapil ini merupakan langkah awal. Ke depan, EMIS 4.0 juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK. Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program _Single Identity Number_," tandasnya.
Post a Comment for "EMIS 4.0 Sebagai Program Kemenag Mengintegrasikan Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan "