Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
baru saja mengukuhkan sembilan kiyai sebagai Majelis Masyayikh. Mereka
dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren
untuk masa khidmah lima tahun ke depan.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad
Ali Ramdhani mengatakan, Penetapan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama
dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis
Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.
“Penetapan Majelis Masyayikh
diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali Ramdhani di
Jakarta, Jumat (31/12/2021). Pria yang akrab disapa Dhani ini menjelaskan,
calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang
beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi
pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama. Unsur AHWA dari
unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren
berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara
proporsional.
“AHWA juga ditetapkan oleh
Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” jelas Dhani. Selanjutnya,
Kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, AHWA memilih Majelis
Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas,
sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait
pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam,
berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan
anggota AHWA.
“AHWA kemudian menetapkan bakal
calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan
representasi rumpun ilmu agama Islam,” terang Dirjen Pendidikan Islam Muhammad
Ali Ramdhani.
Rumpun ilmu agama Islam mencakup
Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis,
Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu
Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.
AHWA, sambung Dirjen Pendidikan
Islam Muhammad Ali Ramdhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis
Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri
menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.
“AHWA kemarin mengusulkan 21
nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama
untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.
“Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tandasnya.
Kami berharap melalui momentum
Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren,
baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para
santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,"
ujar Ramdhani.
Berikut ini sembilan nama yang
dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren
Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed
(Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib
(Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren
Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA
(Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun
(Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib
Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir
(Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)
Post a Comment for "Berikut 9 Kiyai Sebagai Majelis Masyayikh Yang Kemenaq Kukuhkan"