Kementerian Agama telah
menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman
Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi
pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,”
terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, KMA ini mengatur
sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi,
hingga pengangkatan dan pemberhentian. “Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru
madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1.
Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” jelasnya.
“Guru juga harus mempunyai
wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,”
sambungnya.
Terkait prosedur rekruitmen,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa
itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara
pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Kepala
Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah
melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan
selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan,
Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.
“Dengan skema rekruitmen seperti
ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional,
baik negeri maupun swasta,” lanjutnya.
Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs
Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri
atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi
pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal. “Sebelum diterbitkan,
KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan
Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” terangnya.
Pada tahap berikutnya, lanjut
Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan
redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data
kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.
“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di
masing-masing madrasah,” ujarnya.
“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” tandasnya.
Post a Comment for "Aturan Baru !!! Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta"