Ditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis ini
tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065
tertanggal 1 November 2021.
Dalam juknis ini, Kemenag
mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50% dari total dana BOP dan BOS
yang diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga
kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.
“Batas maksimum penggunaan dana
BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor
kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana
BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M
Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
“Jika berdasarkan Analisa
kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan
justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,”
sambungnya.
Hal baru lainnya dalam juknis BOP
dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah
dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan
(SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan
dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah,
khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Prioritas penggunaan dana BOP
dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,”
jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, satuan
Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu
untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs
Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.
“Sebagaimana tahun lalu,
penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan
Islam,” jelasnya.
M Isom mengingatkan bahwa ada
sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu
antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer
dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak
lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi
banding, karya wisata, dan lainnya.
Dokumen Petunjuk Teknis
Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal
Kementerian Agama:
https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022
“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.
Post a Comment for "Mari Kerjakan !!! Juknis Bos 2022 "