KMA No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dan Lampiran no 1 sampai dengan Lampiran no 122 yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Kemenag mengeluarkan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah dengan KMA No. 890 Tahun 2019. KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini bisa menjadi acuan yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
Guru Kelas, beban kerjanya adalah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
Guru Mata Pelajaran memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan dalam penghitungan beban kerja guru madrasah.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling pada sedikitnya lima rombongan belajar pertahun, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Kepala Madrasah, adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah memiliki ekuivalen beban kerja 24 JTM.
Guru dengan Tugas Tambahan dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, memiliki ekuivalen dengan beban kerja yang bervariasi.
Tugas Tambahan
Tugas tambahan meliputi Wakil Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
Masing-masing tugas tambahan tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM.
Tugas Tambahan Lain
Wali Kelas, ekuivalen dengan 6 JTM
Pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen dengan 6 JTM
lebih lengkapnya silahkan dounload KMA dibawah ini
Dounload KMA Nomor 890 tahun 2019
Lampiran
Post a Comment for "Pedoman Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasarkan KMA 890 Tahun 2019 "