Sesuai Perihal Surat Diatas, Dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Demi mensucceskan Ujian Madrasasah 2021-2022, Madrasah Agar segera melengkapi kelengkapan sesuai Juknis POS Ujian Madrasasah 2021-2022. Berikut data yang dilengkapi sebagai berikut :
Persyaratan Ujian Madrasah
Contoh Penomeran Peserta Ujian Madrasah
Demikian informasi yang dapat
kami sampaikan tentang "POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP.
2021/2022", semoga bermanfa'at.
File lengkapnya (POS UJIANMADRASAH TP. 2021-2022) bisa diunduh disini
Post a Comment for "JUKNIS POS UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022"