Meski Pandemi Menurun, Tetap Waspada
Jakarta (Kemenag). Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal tahun 2021. Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah untuk antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Wibowo mengakui bahwa pandemi di
Indonesia memang mengalami tren penurunan yang drastis. Namun, hal itu tidak
boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol
kesehatan.
“Meski pandemi menurun, kita harus tetap waspada. Disiplin terhadap protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10/2021), merespons cuitan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
Ditegaskan Wibowo, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik. Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di seluruh Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada terhadap kasus baru Covid-19.
“MUI sebagai salah satu organisasi Islam Terbesar bagi seluruh umat islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” jelasnya.
“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita bersama-sama menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu serta bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. "Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021, namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Ka bae pada gawek ya
ReplyDeleteMasih pusing dengan data emis