SKL (Surat Keterangan Lulus) adalah dokumen pengganti ijazah dalam proses mendaftar sekolah lanjutan. Sebelum, ijazah seorang siswa terbit, maka SKL (Surat Keterangan Lulus) ini bisa menjadi pengganti sementara untuk pendaftaran sekolah ke sejenang seterusnya. SKL (Surat Keterangan Lulus) ialah sebagai surat alternatif yang dapat digunakan sebagai syarat masuk sekolah lanjutan sebelum ijazah resmi selesai diterbitkan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 455 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 20221. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek RI, ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala madrasah;
2. Pengumuman dan tanggal kelulusan :
a. Madrasah Aliyah/sederajat tanggal 5 Mei 2022;
b. Madrasah Tsanawiyah/sederajat tanggal 15 Juni 2022;
c. Madrasah Ibtidaiyah/sederajat tanggal 15 Juni 2022;
Untuk keseragaman dalam bentuk SKL (Surat Keterangan Lulus) maka Kementerian Agama memberikan format SKHUN. Mengingat SKHUN berperan penting sebagai dokumen sementara pengganti ijazah yang belum diterbitkan oleh dinas maupun kemenag, maka para siswa ataupun orang tua yang telah menerima SKL (Surat Keterangan Lulus) tersebut perlu menjaganya dengan hati-hati agar tidak hilang ataupun rusak sebelum mendapatkan ijazah.
Bagi para siswa selesai melalui seluruh rangkaian Ujian Madrasah yang diselenggarakan Tahun ini, maka setelah hasil nilainya keluar maka madrasah/sekolah terkait akan membuat surat keterangan yang berisi nilai-nilai siswa dan ketetapan apakah siswa tersebut lulus atau tidak lulus dari tingkat pendidikan tersebut. Surat yang diterbitkan oleh pihak sekolah tersebut nantinya akan akan digunakan untuk mendatar kependidikan terkait. Oleh karena itu SKL (Surat Keterangan Lulus) dapat dijadikan sebagai surat pengganti sementara untuk memenuhi persyaratan admistratif dalam pendaftaran ke sekolah lanjutan.
Untuk mengurangi pekerjaan operator yang sangat banyak, jika ada waktu mari luangkan sejenak sebagai persiapan agar tidak tergesa-gesa saat siswa mencari SKL (Surat Keterangan Lulus).
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga Suela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Nama orang tua/wali :
Nomor Induk Siswa Madrasah :
Nomor Induk Siswa Nasional :
Nomor Peserta Ujian Madrasah :
Nomor Induk Kependudukan :
NPSN Madrasah :
Dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan berdasarkan kriteria kelulusan Madrasah Tsanawiyah .................................... Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan nilai rata- rata raport dan nilai ujian madrasah sebagai berikut :
Unduh Formatnya SKL
Contoh
Post a Comment for "CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN LULUS TAHUN PELAJARAN 2021-2022"