Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berikut MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU MADRASAH
1. Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan menuju Data Bantuan (BSU);
2. Guru yang mendapatkan notifikasi pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan e-billing SIMPONI;
3. Operator Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan
akun user dan password SIMPONI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);
4. Operator Admin Madrasah menyerahkan e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan kebank / kantor pos sebelum masa kedaluwarsa;
5. Guru melakukan upload bukti setor pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
6. Akan dilakukan persetujuan / penolakan oleh Admin Simpatika Kanwil;
7. Apabila dilakukan penolakan, maka Guru diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
8. Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim GTK Madrasah.
Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:
• Helpdesk 1 +62 812-9817-7728
• Helpdesk 2 +62 878-7768-3264
• Helpdesk 3 +62 813-1805-5384
• Helpdesk 4 +62 813-1900-6078
• Helpdesk 5 +62 812-4855-9469
• Helpdesk 6 +62 813-3001-8608
• Helpdesk 7 +62 812-2225-3220
• Helpdesk 8 +62 895-4117-06745
• Helpdesk 9 +62 857-2830-8988
• Helpdesk 10 +62 813-9056-9159
• Helpdesk 11 +62 813-1433-8025
• Helpdesk 12 +62 822-4920-4992
• Helpdesk 13 +62 856-4007-1170
• Helpdesk 14 +62 856-4013-8788
• Helpdesk 15 +62 857-1255-9516
• Helpdesk 16 +62 812-1223-2388
• Helpdesk 17 +62 857-1014-3210
Berikut adalah tahapan cara pembuatan E-Billing Simponi yang digunakan nanti pada saat mengembalikan dana BSU Kemenag.
Operator Admin Madrasah membuat e-billing/Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SIMPONI menggunakan akun user satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Tahapan pembuatan e-billing PNBP pengembalian BSU Guru Madrasah adalah sebagai berikut:
Masuk di Situs yang digunakan : https://www.simponi.kemenkeu.go.id/
Akun user dan password yang digunakan adalah akun user satker Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang tertera di Akun Kepsek atau Admin Simpatika.
Pilih Menu Billing
Pilih Kementerian / Lembaga
Pilih Pembuatan Billing (KL)
Pilih Kelompok PNBP “UMUM”
Kolom Wajib Bayar diisi "NAMA GURU"
Kolom Jenis Penerimaan pilih akun "425912 - Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran yang Lalu"
Kolom Jumlah diisi sesuai nominal hasil temuan BPK
Kolom Keterangan :
Klik SIMPAN
Klik YA
Klik OK
Klik CETAK
Selesai
Demikian semoga bermanfaat. Untuk lebih jelasnya silahkan dounload panduan Mekanisme Pengembalian BSU di sini
Post a Comment for "Mekanisme Pengembalian Temuan BSU Dan Pembuatan E-Billing Simponi"