CARA AKTIVASI PTK NON SATMINGKAL OLEH ADMIN SIMPATIKA

 


Apa Itu PTK Santimingkal ?

Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.

Form S20 ini dilakukan untuk melengkapi jam pelajaran demi tercapainya 24 jam minimal yang menjadi salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TFG). Pada Turtorial yang dulu sudah dijelaskan cara mencetak form S20, Setelah mencetak Surat Aktivasi dari PTK selanjutanya tinggal mengaktikan Form tersebut di sekolah tujuan/Non satmingkat.

Untuk mengaktivasi form S20 ini berikut langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Masuk akun Admin di simpatika di https://simpatika.kemenag.go.id/ Pilih MADRASAH

2. Klik Menu Pendidik dan Tenaga Pendidik kemudian pilih Registrasi PTK seperti gambar dibawah;

 

 

3.  Klik  Entri Formulir S20 kemudian klik nama PTK yang bersangkutan, sampai muncul gambar dibawah ini;

4. Masukkan Kode Aktivasi seperti yang ada di surat seperti dibawah ini kemudian SIMPAN, maka otomatis PTK sudah terdaftar.


Demikian cara masukkan Kode Aktivasi semoga bermanfaat, Amin !!!


Post a Comment for "CARA AKTIVASI PTK NON SATMINGKAL OLEH ADMIN SIMPATIKA"