Instrumen Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran PTM Semester Genap, Sesuai SKB 4 Menteri

 


Sesuai Perihal Pemberitauan Penyebaran Instrumen PTM.

Menindaklanjuti SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan dalam rangka menjaring data informasi tentang kondisi madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK) dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022, maka kami menyusun instrumen monitoring pelaksanaan pembelajaran pada Madrasah sesuai dengan SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini disampaikan instrumen monitoring untuk diisi oleh kepala madrasah semua tingkatan RA, MI, MTs, dan MA/MAK melalui link: https://bit.ly/instrumenPTM_sesuaiskb4menteri 

Demikian pemberitahuan ini agar dapat disebarluaskan sampai di tingkat madrasah. Atas Perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Adapun Bentuk isian yang harus dilengkapi sebagai berikut :




dan seterusnya,

Demikian ringkasan ini dibuat, bagi yang belum mengisi agar segera, Wassalam

 

 

 


Post a Comment for "Instrumen Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran PTM Semester Genap, Sesuai SKB 4 Menteri "