Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sudah mulai mencairkan bantuan insentif bagi para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang
diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI
non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,”
kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menag berharap, bantuan insentif
ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan
mutu pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan
bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta
Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan
Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening
masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.
“Tidak dibenarkan adanya
pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa
pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.
Ramdhani menambahkan, insentif
tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat
sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan
Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima
insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih
aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret
2021,
3. Bukan penerima Tunjangan
Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai
pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar,
dan
“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani. Sedangkan Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.
Post a Comment for "Wow" Insentif Guru PAI Non PNS Segera Cair"