Kabar hangat sedang dijumpai oleh Guru non PNS Kemenag karna beberapa hari kemarin ada informasi bawhwa Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair."Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya. Pada tanggal 30 kemarin beberapa Guru sudah mendafatkan infon bahwa Insentif Guru sudah bias dicek dilaman Portal Simpatika Kemenag.
Bagi guru yang Belum keluar namanya harap bersabar karna, masih akan bertahap, untuk itu tetap pantau informasi diLayanan Portal Simpatika Kemenag. Sesuai Informasi Usulan IG ini sudah ditetapkan karena data dipakai adalah data penerima Insentif tahun 2020
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Syarat-syarat penerima Insentif Guru Non PNS adalah sebagai berikut :
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
Silahkan dicek dilaman Portal Simpatika Kemenag jika tampilannya muncul seperti dibawah ini, itu tandaya belum layak menerima IG.
Dari Persyaratan diatas sudah memenuhi Persyaratan maka setelah dicek dilaman Portal Simpatika Kemenag akan muncul tampilan sebagai berikut.Jika tampilan seperti diatas silahkan cetak untuk persyaratan yang akan dibawa ke BANK Penyalur, adapun persyaratannya sebagai berikut.
Untuk Lebih jelasnya CeK di Portal SIMPATIKA DI LINK.https://simpatika.kemenag.go.id/
Itulah bentuk persyatan insentif yang harus disiapkan. Selamat kepada penerima IG dan yang belum mendapatkan kita tunggu karna ini baru sebagian yang muncul..
Sangat bermanfaat....
ReplyDeleteGoodd luckkk!!!!
mantep
ReplyDelete