Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama meminta jajarannya
kembali mensosialisasikan tuntunan tentang penggunaan pengeras suara di masjid.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor
B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan, tuntunan
penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla itu sudah ada sejak
1978. Permintaan untuk mensosialisasikan kembali tuntunan tersebut tertuang
dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
Kep/D/101/1978.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata
Muhammadiyah Amin di Jakarta, Jumat
(24/08).
Menurutnya, Instruksi
Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian
penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu
keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.
Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang
yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. "Untuk
itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," tegasnya.
Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN
Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar
masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.
"Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid
hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga sholat dan
doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu
ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara
keras dalam salat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah
individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras
suara baik kedalam atau keluar," demikian Amin membacakan salinan
instruksi.
Hal lain yang terdapat dalam instruksi ini terkait waktu
penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan
rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.
"Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15
menit sebelum waktu Salat Subuh, dan sebagainya," jelas Muhammadiyah Amin.
Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini, Muhammadiyah Amin meminta Kanwil Kemenag
untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. "Kami
meminta segenap jajaran, dapat mensosialisasikan kembali aturan tersebut,"
katanya.
"Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun
penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya,"
jelas Amin.
Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi
Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan
mushalla lalu membagikannya kepada
masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar
dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.
Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras
suara, Muhammadiyah Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang sama tentang aturan tersebut.
Post a Comment for "Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Kembali Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid"