Jakarta (Kemenag) --- Proses pencairan insentif bagi guru
madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair.
"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan
segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke
Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di
Jakarta, Senin (27/9/2021).
"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal
Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima
insentif," sambungnya.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS
pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan
PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu
diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi
belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah.
Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran
Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada
RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain
menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru
madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota
masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar
di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal
binaan Kementerian Agama;
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih
lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M
Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di
satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber
dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang
usianya lebih tua," sebut M Zain.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif,
atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru
yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Layak Bayar," tandasnya.
Post a Comment for "Kabar Gembira Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Segera Cek Persyaratannya."